- Silakan Cek Produk Pengadilan terlebih dahulu, sebelum Booking Pengambilan Produk Pengadilan.
- Tanggal Pengambilan minimal 1 hari setelah hari booking.
- No. KTP dan Nama Pengambil harus sesuai dengan Data Pribadi Pihak yang berperkara.
- Pengambilan Produk Pengadilan hanya dapat dilakukan pada Produk Pengadilan yang telah selesai dicetak.
- Layanan Drive Thrue hanya melayani pembayaran PBNP secara Cashless. Pastikan Bapak/Ibu memiliki Aplikasi Mobile Banking untuk membayar uang PNBP pengambilan Produk secara Cashless.

Status Produk Pengadilan :
Mohon Isi Data Perkara